Jakarta - Perusahaan pertambangan asal Australia, Intrepid Mines Ltd, tidak bisa menunjukkan izin pendirian Perusahaan Modal Asing (PMA) sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana gugatan Intrepid Mines Ltd kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (3/4).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Yudi Pramono, dalam siaran persnya, Kamis (4/4), mengatakan, sidang perdana itu masih dalam tahapan pencocokan dokumen resmi terkait materi gugatan antara penggugat dengan tergugat.
Gugatan Intrepid Mines LTD itu terkait tindakan persetujuan Bupati Banyuwangi kepada PT Indo Multi Niaga (IMN) dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi proyek tambang emas Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).
Dalam sidang perdana itu, Pemkab Banyuwangi mengutus Kabag Hukum, Yudi Pramono, dan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, Abdul Kadir. Yudi Pramono menegaskan, Pemkab Banyuwangi sebenarnya tidak melakukan pelanggaran apapun seperti yang dituduhkan oleh Intrepid.
“Kalau melanggar, apanya yang melanggar. Kami tidak ada ada kaitan dan tidak kenal dengan yang namanya Intrepid. Yang jelas kami bukan mengalihkan tapi menyetujui atas permintaan pengalihan PT IMN," kata Yudi.
Pihaknya juga menilai gugatan tersebut sebenarnya salah alamat karena Pemkab Banyuwangi tidak memiliki urusan dan kaitannya dengan perusahaan Intrepid.
"Sebenarnya sidang itu harus di arbitrase yakni terkait persaingan usaha internasional, bukan dengan Pemkab Banyuwangi," katanya.
Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Indonesia Tony Wenas mengatakan, Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Lestari menyetujui IUP eksplorasi dan operasi produksi ke PT IMN dengan SK nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.
Namun, dalam perkembangannya, IMN mengalihkan ke perusahaan lain, PT BSI, atas persetujuan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
"Kami sangat yakin, keputusan tersebut administrasinya salah dan melanggar hukum. Kami bukan menggugat bupati atas nama pribadi, tapi yang kita gugat SK-nya. Kami juga akan menempuh langkah arbitrase di Singapura," kata Wenas.
Selain menggugat SK Bupati Banyuwangi yang ditandatangai Anas, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 14 Maret 2013, Intrepid juga melaporkan pemegang saham PT IMN, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazaruddin ke Mabes Polri pada Oktober 2012 lalu, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Dugaan Ancaman Kekerasan
Sementara itu, sempat terungkap perusahaan tambang asing Australia, Intrepid Mines Limited ini ingin menguasai tambang emas Tujuh Bukit, Banyuwangi dengan cara paksaan dan ancaman kekerasan.
Hal tersebut terungkap saat bocornya surat elektronik Legal Counsel Intrepid, Vanessa Chidrawi kepada Direktur Eksekutif Intrepid, Bradley Gordon yang diberitakan oleh media Australia, Sydney Morning Herald (SMH), 23 Maret 2013.
Dalam surat elektronik bertanggal 18 April 2008 tersebut, ditemukan fakta bahwa Vanessa, Gordon bersama Maya Ambarsari dan Reza Nazaruddin merancang skenario untuk memaksa agar pihak Paul Willis melepaskan saham pengelolaan tambang Tujuh Bukit, Banyuwangi. Maya Ambarsari adalah Direktur PT IMN dan Andreas Reza Nazaruddin merupakan komisaris IMN.
Skenario untuk mendepak Paul Willis dari pengelolaan tambang emas Tujuh Bukit itu dijalankan di suatu hotel berbintang di bilangan Jakarta Selatan. Pihak Intrepid sendiri seperti yang dikutip media Australia tersebut mengakui berupaya mengeluarkan Paul Willis secara sepihak dari kongsi bisnis mereka bersama di IMN.
Keinginan penguasaan tambang sepihak yang ingin dilakukan Intrepid berbuah pada gertakan yang melibatkan oknum aparat. Dalam surat elektronik tersebut, Kepolisian Indonesia juga akan "digunakan" Intrepid untuk mempidanakan Paul Willis jika ia tak bersedia melepaskan kepemilikannya di IMN.
Perusahaan yang miskin portofolio di pertambangan Indonesia ini tampaknya sedemikian tak percaya diri dan melawan hukum sehingga memaksakan keinginannya lewat tekanan dalam pertemuan tersebut.
Intrepid mengatur pertemuan yang dipimpin Kepala Eksekutif Intrepid, Gordon dan Vanessa di kafe sebuah hotel berbintang di Jakarta pada 21 April 2008.
Sementara, kuasa hukum Paul Willis, Alexander Lay, belum mau berbicara banyak mengenai kliennya. Alex hanya mengatakan, kebenaran mengenai hal bocoran email itu akan dibuktikannya dalam pengadilan. "Akan ada pembuktiannya di persidangan," kata Alex.
Nampaknya pihak kepolisian perlu melihat kasus perdata ini secara lebih obyektif dan pro kepentingan nasional.
Soalnya keberadaan polisi yang memihak Intrepid akan membuat perusahaan asing kelihatan di atas angin, dan akan merugikan kepentingan usaha dalam negeri dalam tambang Tujuh Bukit Banyuwangi. Padahal jelas-jelas Pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas bahwa tambang Indonesia harus dikelola oleh perusahaan nasional berpengalaman, bukan memprioritaskan perusahaan asing. - (kps) - .