ENSIKLOPEDIA PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA

DIRECTORY REPORTASE
Arsip Post - PENJARANEWS

MA Vonis 1 tahun dan Denda 100 Juta pada Pengusaha Pembayar Upah Buruh Dibawah UMR

Jakarta, -- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.pada pengusaha yang memberi upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dengan alasan pengusaha dimaksud telah melakukan tindak kejahatan.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Tjioe Christina Chandra pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR. 

Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas namun Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Luumbun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.

"Vonis bulat, tidak ada perbedaan pendapat. Semuanya sepakat menerapkan Pasal 90 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya. Rabu (24/4/2013).

UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 .

Sanksi Hukum untuk Pasal 90 tersebut diatur pada Pasal 185 ayat 1 : "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratusjuta rupiah)". - (pn/dtk/etosh) - .




Rabu, April 24, 2013 | 0 komentar | Read More

2014, Raskin Naik 20 Kg per RTS

Jakarta: Rakyat miskin akan menerima beras pembagian pemerintah lebih banyak dari sebelumnya. Beras untuk masyarakat miskin atau raskin akan ditambah 5 kilogram per kepala keluarga.

Mulai 1 Januari 2014, volume beras miskin untuk tiap keluarga penerima meningkat dari 15 kilogram menjadi 20 kilogram. Namun angka ini masih jauh dari kebutuhan rata-rata beras bagi keluarga miskin sebesar 50 kilogram.

Menurut Menko Kesra Agung Laksono jumlah penerima raskin di tahun 2014 akan berkurang dari tahun sebelumnya yakni 17,5 juta keluarga menjadi 15,5 juta keluarga.

Harga tebusan raskin masih tetap di harga Rp1.600 per kilogram. Nantinya pemerintah akan mensubsidi beras sekitar Rp6.000 per kilogram.

Dalam realisasi penyaluran raskin pemerintah pusat meminta bantuan pemerintah daerah untuk membiayai akomodasi dari titik distribusi bulog ke titik pembagian. Pemerintah memastikan kualitas beras tetap baik meski berasal dari hasil panen bulan Maret hingga Juni tahun sebelumnya.  - (mtn) - .
Jumat, April 12, 2013 | 0 komentar | Read More

Diduga Korupsi, Polres Demak Periksa Ketua DPD Partai Golkar

Demak, -- : Tim penyidik Tipikor Polres Demak memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Demak Budi Ahmadi.

Budi diperiksa atas kasus dugaan korupsi banpol untuk tahun anggaran 2010-2012 di mana masing-masing senilai Rp133 juta.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang sub unit tipikor Polres Demak.

Selama diperiksa, Budi Ahmadi yang juga Wakil Ketua DPRD terlihat santai. Ia bahkan sempat merokok dan minum kopi.

Usai pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor sekretariat DPD Golkar Demak  yang berada di Jalan Sultan Fatah.

Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ketua DPD tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana banpol dari tahun 2010 hingga 2012 yang masing-masing sebesar Rp133 juta.

Kasatreskrim Polres Demak Gandung Sarjito usai pemeriksaan dan penggeledahan di kantor sekretariat DPD Golkar Kabupaten Demak mengatakan  petugas baru mulai mengumpulkan data-data untuk mendukung pemeriksaan terhadap laporan sejumlah kader partai tersebut.

Petugas belum berani menentukan terhadap Budi Ahmadi apakah sebagai saksi maupun tersangka.

Sebelumnya Seksi Pemuda Plahraga Seni dan Infokom DPD II Golkar Bambang Untoro melaporkan pada Kepolisianbahwa terjadi indikasi penyimpangan dana banpol dari APBD II untuk tahun anggaran 2010 hingga 2012 masing-masing sebesar Rp133 juta.

Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap empat pengurus golkar demak beberapa hari sebelumnya  dugaan korupsi tersebut disinyalir dari administrasi pertanggungjawaban kegiatan internal partai yang dinilai fiktif oleh para pengurus partai berlambang beringin tersebut. - (mtn) - .
Rabu, April 10, 2013 | 0 komentar | Read More

Perusahaan Tambang Australia Beroperasi di Indonesia Tanpa Izin Investasi

Jakarta - Perusahaan pertambangan asal Australia, Intrepid Mines Ltd, tidak bisa menunjukkan izin pendirian Perusahaan Modal Asing (PMA) sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana gugatan Intrepid Mines Ltd kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (3/4).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Yudi Pramono, dalam siaran persnya, Kamis (4/4), mengatakan, sidang perdana itu masih dalam tahapan pencocokan dokumen resmi terkait materi gugatan antara penggugat dengan tergugat.

Gugatan Intrepid Mines LTD itu terkait tindakan persetujuan Bupati Banyuwangi kepada PT Indo Multi Niaga (IMN) dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi proyek tambang emas Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).

Dalam sidang perdana itu, Pemkab Banyuwangi mengutus Kabag Hukum, Yudi Pramono, dan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, Abdul Kadir. Yudi Pramono menegaskan, Pemkab Banyuwangi sebenarnya tidak melakukan pelanggaran apapun seperti yang dituduhkan oleh Intrepid.

“Kalau melanggar, apanya yang melanggar. Kami tidak ada ada kaitan dan tidak kenal dengan yang namanya Intrepid. Yang jelas kami bukan mengalihkan tapi menyetujui atas permintaan pengalihan PT IMN," kata Yudi.

Pihaknya juga menilai gugatan tersebut sebenarnya salah alamat karena Pemkab Banyuwangi tidak memiliki urusan dan kaitannya dengan perusahaan Intrepid.

"Sebenarnya sidang itu harus di arbitrase yakni terkait persaingan usaha internasional, bukan dengan Pemkab Banyuwangi," katanya.

Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Indonesia Tony Wenas mengatakan, Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Lestari menyetujui IUP eksplorasi dan operasi produksi ke PT IMN dengan SK nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.

Namun, dalam perkembangannya, IMN mengalihkan ke perusahaan lain, PT BSI, atas persetujuan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

"Kami sangat yakin, keputusan tersebut administrasinya salah dan melanggar hukum. Kami bukan menggugat bupati atas nama pribadi, tapi yang kita gugat SK-nya. Kami juga akan menempuh langkah arbitrase di Singapura," kata Wenas.

Selain menggugat SK Bupati Banyuwangi yang ditandatangai Anas, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 14 Maret 2013, Intrepid juga melaporkan pemegang saham PT IMN, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazaruddin ke Mabes Polri pada Oktober 2012 lalu, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Dugaan Ancaman Kekerasan
Sementara itu, sempat terungkap perusahaan tambang asing Australia, Intrepid Mines Limited ini ingin menguasai tambang emas Tujuh Bukit, Banyuwangi dengan cara paksaan dan ancaman kekerasan.

Hal tersebut terungkap saat bocornya surat elektronik Legal Counsel Intrepid, Vanessa Chidrawi kepada Direktur Eksekutif Intrepid, Bradley Gordon yang diberitakan oleh media Australia, Sydney Morning Herald (SMH), 23 Maret 2013.

Dalam surat elektronik bertanggal 18 April 2008 tersebut, ditemukan fakta bahwa Vanessa, Gordon bersama Maya Ambarsari dan Reza Nazaruddin merancang skenario untuk memaksa agar pihak Paul Willis melepaskan saham pengelolaan tambang Tujuh Bukit, Banyuwangi. Maya Ambarsari adalah Direktur PT IMN dan Andreas Reza Nazaruddin merupakan komisaris IMN.

Skenario untuk mendepak Paul Willis dari pengelolaan tambang emas Tujuh Bukit itu dijalankan di suatu hotel berbintang di bilangan Jakarta Selatan. Pihak Intrepid sendiri seperti yang dikutip media Australia tersebut mengakui berupaya mengeluarkan Paul Willis secara sepihak dari kongsi bisnis mereka bersama di IMN.

Keinginan penguasaan tambang sepihak yang ingin dilakukan Intrepid berbuah pada gertakan yang melibatkan oknum aparat. Dalam surat elektronik tersebut, Kepolisian Indonesia juga akan "digunakan" Intrepid untuk mempidanakan Paul Willis jika ia tak bersedia melepaskan kepemilikannya di IMN.

Perusahaan yang miskin portofolio di pertambangan Indonesia ini tampaknya sedemikian tak percaya diri dan melawan hukum sehingga memaksakan keinginannya lewat tekanan dalam pertemuan tersebut.
Intrepid mengatur pertemuan yang dipimpin Kepala Eksekutif Intrepid, Gordon dan Vanessa di kafe sebuah hotel berbintang di Jakarta pada 21 April 2008.

Sementara, kuasa hukum Paul Willis, Alexander Lay, belum mau berbicara banyak mengenai kliennya. Alex hanya mengatakan, kebenaran mengenai hal bocoran email itu akan dibuktikannya dalam pengadilan. "Akan ada pembuktiannya di persidangan," kata Alex.

Nampaknya pihak kepolisian perlu melihat kasus perdata ini secara lebih obyektif dan pro kepentingan nasional.

Soalnya keberadaan polisi yang memihak Intrepid akan membuat perusahaan asing kelihatan di atas angin, dan akan merugikan kepentingan usaha dalam negeri dalam tambang Tujuh Bukit Banyuwangi. Padahal jelas-jelas Pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas bahwa tambang Indonesia harus dikelola oleh perusahaan nasional berpengalaman, bukan memprioritaskan perusahaan asing. - (kps) - .
Jumat, April 05, 2013 | 0 komentar | Read More

Kronologi Pembocoran Sprindik Anas

Jakarta - Wiwin Suwandi, Sekretaris Pribadi, Ketua KPK Abraham Samad telah dinyatakan terbukti membocorkan draft surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkaitproses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Bagaimana Wiwin membocorkan dokumen tersebut diungkap secara mendetil oleh Komite Etik yang hari ini mengadakan sidang terbuka pembacaan putusan pengusutan kebocoran sprindik.

1. Sebelum konsep Sprindik dibuat, Deputi Penindakan (Warih Sadono) dan Direktur Penyelidikan (Arry Widiatmoko) menghadap Abraham Samad untuk menyampaikan informasi bahwa telah dilakukan ekspose Tim Kecil Penindakan kasus Anas Urbaningrum dan telah disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan;

2. Pada saat Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan menghadap Abraham Samad tersebut, Deputi Penindakan menanyakan apakah hasil ekspose Tim Kecil Penindakan tersebut perlu disampaikan kepada masing-masing Pimpinan, yang dijawab oleh Abraham Samad bahwa hal tersebut akan disampaikan sendiri oleh Abraham Samad;

3. Abraham Samad tidak pernah menyampaikan kepada Pimpinan yang lain mengenai hasil ekspose Tim Kecil Kedeputian Penindakan tersebut;

4. Dokumen Sprindik telah ditandatangani oleh Abraham Samad dan diparaf atau disetujui dalam Lembar Disposisi Pimpinan oleh dua orang Pimpinan yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja;

5. Wiwin Suwandi diperintahkan oleh Abraham Samad untuk membuat copy-an Sprindik yang merupakan hasil print scanning pertama) dan menyerahkan satu eksemplar hasilnya kepada Abraham Samad;

6. Copy-an dokumen Sprindik tersebut disimpan oleh Abraham Samad dan waktu Abraham Samad diminta oleh Pemeriksa Pengawasan Internal KPK, Abraham Samad meminta waktu untuk menemukan dokumen dimaksud dan baru diserahkan satu hari kemudian dalam keadaan terlipat;

7. Wiwin Suwandi melakukan scanning kedua atas dokumen Sprindik yang memberikan ciri hasil scanning yang berbeda dengan hasil scanning pertama (posisi garis scanner yang berbeda);

8. Wiwin Suwandi melakukan pemotretan atas dokumen Sprindik dengan menggunakan HP Blackberry dan dikirimkan hasilnya kepada Wartawan media cetak sebelum Wiwin Suwandi menyerahkan print hasil scanning kedua kepada dua orang wartawan yang dikenalnya di Gedung Setiabudi One Jakarta.

9. Hasil cloning HP Blackberry milik Wiwin Suwandi pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2013 pukul 08.17 WIB Wiwin Suwandi berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas Urbaningrum kepada Irmanputra Sidin yang dalam komunikasi bbm tersebut Wiwin Suwandi mengutip kata-kata dalam bbm Abraham Samad kepada Wartawan media cetak yang bunyinya : “Jgn sebut Namaku dullu Soalx sy yg ambil alih kasus ini spy bisa jalan, sy pake kekerasan sdikit,makax sy tdk mau tambah runyam”. Kata-kata tersebut diakui oleh Abraham Samad sebagai kata-katanya sendiri;

10. Berdasarkan hasil cloning BB milik Wiwin Suwandi diketahui bahwa Wiwin Suwandi pernah berkomunikasi dengan wartawati televisi pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2013 pukul 14.22 WIB yang dalam komunikasi bbm menyangkut status tersangka Anas Urbaningrum terdapat kata-kata wartawati: “Iya, valid sekali, Daeng bbm ak td :d”; .- (bs) -.
Rabu, April 03, 2013 | 0 komentar | Read More